Menimbang : a. bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/SJ tanggal 26 Oktober 2023 tentang Percepatan Pembentukan produk Hukum Daerah yang mengatur mengenai Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas; c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan bagi Disabilitas di Kota Surabaya.